Jl Tulang Bawang No 10 Imopuro Metro Pusat Kota Metro

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kota Metro, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik merupakan unsur teknis yang mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah Kota Metro, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan:
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
  3. Bidang Digitalisasi dan Persandian.
  4. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
  5. Bidang Statistik Sektoral dan Infrastruktur Digital.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT);
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.