Sekretariat
TUGAS
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha
pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan
perlengkapan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan,
rumah tangga dan perlengkapan;
- Pengelolaan administrasi perkantoran yang
meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah,
Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan rapat-rapat dinas;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan
administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan,
kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan
rapat-rapat dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
- Perencanaan kegiatan pengelolaan anggaran,
keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;
- Penyusunan dan melaksanakan kebijakan anggaran,
perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
- Pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi
keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban dilingkungan
Sekretariat daerah;
- Pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan di
lingkungan Sekretariat daerah;
- Pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, anggaran
dan pertanggungjawaban;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi
perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat
Daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan fungsi
perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat
Daerah;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah;
- Penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan
minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, tamu pemerintah daerah dan
rapat-rapat;
- Pelaksanaan kebijakan pengamanan, pemeliharaan
sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat
Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pengadaan perlengkapan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penggunaan,
pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah serta Sekretariat Daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa
kendaraan;
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana,
menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah serta Rumah Dinas Sekretariat Daerah;
- Penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung
kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
TUGAS LAIN
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.