Jl Tulang Bawang No 10 Imopuro Metro Pusat Kota Metro
Tugas

Bidang Digitalisasi dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika, penyelenggaraan sistem informasi pemerintahan, pengelolaan nama domain pemerintah daerah dan subdomain perangkat daerah/kelurahan, penyusunan dan pengelolaan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyelenggaraan keamanan siber, serta penanganan insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Digitalisasi dan Persandian mempunyai fungsi:

  1. Pengembangan aplikasi dan sistem informasi.
  2. Pengelolaan integrasi sistem informasi antar instansi dan keamanan informasi.
  3. Pengelolaan data dan big data.
  4. Pelaksanaan implementasi e-Government.
  5. Pengembangan Smart City dan ekosistem digital.
  6. Penyusunan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE.
  7. Penyusunan rencana dan anggaran SPBE.
  8. Perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
  9. Perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi.
  10. Pengelolaan informasi berklasifikasi.
  11. Pengelolaan sumber daya persandian.
  12. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola persandian.
  13. Perumusan peraturan teknis operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi.
  14. Pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi.
  15. Pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi.
  16. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional pengamanan persandian.
  17. Pelaksanaan klasifikasi data dan perlindungan data pribadi.
  18. Perumusan kebijakan keamanan siber.
  19. Pelaksanaan monitoring dan deteksi ancaman siber.
  20. Pelaksanaan respons terhadap insiden keamanan siber.
  21. Perumusan sertifikasi keamanan sistem informasi.
  22. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang keamanan siber.
  23. Pelaksanaan edukasi dan peningkatan kesadaran (security awareness) keamanan siber.
  24. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

  • Bidang Digitalisasi dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Digitalisasi dan Persandian terdiri atas:
    • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
    • Jabatan Pelaksana.

Ruang Lingkup Bidang

Secara umum, Bidang Digitalisasi dan Persandian membawahi enam area utama:

  • Digitalisasi Pemerintahan (SPBE, e-Government, Smart City).
  • Pengembangan Aplikasi dan Sistem Informasi.
  • Data dan Integrasi Sistem.
  • Persandian dan Keamanan Informasi.
  • Keamanan Siber dan Penanganan Insiden.
  • Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Tata Kelola Keamanan Informasi.

Struktur tugas tersebut sudah selaras dengan arah transformasi digital pemerintahan, di mana fungsi Bidang Digitalisasi tidak hanya mengembangkan aplikasi, tetapi juga mengelola SPBE, keamanan siber, persandian, perlindungan data pribadi, serta tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.