Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan:
Pengelolaan opini publik dan pelayanan pengaduan;
Produksi dan distribusi informasi publik;
Kehumasan dan dokumentasi; serta
Kemitraan komunikasi publik.
Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Penyusunan program kerja bidang.
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan opini publik, pelayanan pengaduan, produksi dan distribusi informasi publik, kehumasan, dokumentasi, serta kemitraan.
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Pembinaan pengelolaan opini publik, pelayanan pengaduan, produksi dan distribusi informasi publik, kehumasan, dokumentasi, serta kemitraan.
Pelaksanaan pemberdayaan komunitas informasi.
Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bidang.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kedudukan
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.